Jumat, 30 Juli 2010

pidana terhadap organ tubuh manusia

PERSPEKTIF PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORGAN TUBUH MANUSIA

Saat ini dunia makin materialistis, sehingga apapun bisa diperdagangkan, tidak terkecuali organ tubuh manusia. Di Indonesia, diperkirakan ada 70.000 penderita gagal ginjal kronis yang membutuhkan cangkok ginjal. Jumlah pasien itu tidak sebanding dengan jumlah donor yang merelakan organnya dipakai orang lain setelah sang donor meninggal. Timpangnya jumlah permintaan organ tubuh dibandingkan dengan jumlah pasien inilah yang kemudian menyuburkan praktek illegal jual-beli organ tubuh manusia. Di dalam KUHP, tidak ada satu pasal pun yang dapat menjadi payung hukum yang menjelaskan secara detail mengenai tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia sehingga menyebabkan kesulitan dalam menindak kasus-kasus perdagangan organ tubuh manusia yang terjadi. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah perspektif penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia

Pendekatan yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah pendekatan secara yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara mempelajari bahan-bahan pustaka yang berupa literatur dan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan dibahas. Sumber data yang terdapat di dalam penulisan skripsi ini adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan.

Berdasarkan hasil penelitian yang telah penulis lakukan, penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan organ tubuh belum sesuai dengan yang diharapkan karena baik di dalam KUHP, UU. No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan maupun di dalam RKUHP tahun 2004, tidak ada satu pasal pun yang formulasi isi pasalnya memberikan karakteristik mengenai tindakan apa saja yang dikategorikan sebagai praktek jual-beli organ tubuh manusia. Di KUHP sendiri yang tidak mengatur mengenai tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia, pelaku dapat dikenakan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, dan Pasal 362 KUHP. Di dalam UU. No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pelaku tindak pidana perdagangan organ tubuh dapat dikenai Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 80 ayat (3). RKUHP tahun 2004 yang belum disahkan sampai sekarang pelaku tindak pidana perdagangan organ tubuh dapat dikenai Pasal 394 RKUHP tentang transplantasi organ tubuh.

Saran yang dapat diberikan penulis adalah faktor-faktor yang menjadi kendala didalam hukum pidana yaitu rumusan pasal-pasal yang bisa diterapkan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia jangan terlalu universal, perlu adanya pengaturan secara khusus dalam undang-undang khususnya untuk Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) harus ada batasan pengertian, hakikat, dan ruang lingkup tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia sehingga tidak menjadi bias di dalam penerapannya. Terhadap kebijakan transplantasi organ tubuh manusia ke depannya dapat lebih diperjelas lagi yaitu dengan adanya suatu undang-undang khusus mengenai transplantasi organ yang formulasi pasalnya telah mengikuti standar internasional sehingga dapat menjaring semua perbuatan yang dikategorikan dalam tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia.

1 komentar: